JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. KPU dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/202 di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," katanya.
KPU sebelumnya dilaporkan oleh bakal calon DPD Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nama Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042 tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.