Bawaslu Sebut KPU Langgar Administrasi Pemilu terkait Nama Bakal Calon DPD Jabar di DCS

irfan Maulana
Sidang di Gedung Bawaslu (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. KPU dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/202 di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," katanya.

KPU sebelumnya dilaporkan oleh bakal calon DPD Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nama Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042 tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Nasional
17 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Pegang Salinan Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!

Nasional
19 hari lalu

Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Berhasil Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal