Bawaslu Sebut KPU Langgar Administrasi Pemilu terkait Nama Bakal Calon DPD Jabar di DCS

irfan Maulana
Sidang di Gedung Bawaslu (foto: MPI)

Anggota Majelis Pemeriksa, Puadi menambahkan, penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi. Termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.

Puadi menerangkan, apabila karakter dihilangkan maka akan mengubah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan.

"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan terlapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada Pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
4 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
11 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
12 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal