Bawaslu Tegaskan Satgas Medsos Bisa Pidanakan Pelaku Black Campaign

rizky syahrial
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk Satgas Medsos untuk mencegah kampanye hitam (black campaign) selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu menegaskan Satgas dapat memidanakan pelaku black campaign di media sosial.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks, itu bisa dipidana," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Minggu (18/12/2022).

Dia mengingatkan, jika terbukti melakukan black campaign, pelaku juga terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU pemilu. Hati-hati," kata Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu akan membentuk Satgas Medsos untuk tahapan Pemilu 2024. Dengan adanya Satgas ini, Bagja berharap tidak terjadi lagi pembelahan di masyarakat karena berbeda pilihan politik.

"Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi," ujar Bagja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Nasional
5 bulan lalu

Suryadharma Ali Meninggal Dunia, Hatta Rajasa Ungkap Pertemuan Terakhir Setahun Lalu

Nasional
6 bulan lalu

Tom Lembong Ngaku Terima Kabar Dibidik Kejagung usai Gabung Timnas AMIN

Nasional
6 bulan lalu

Mungkinkah Gibran Dimakzulkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal