JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk Satgas Medsos untuk mencegah kampanye hitam (black campaign) selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu menegaskan Satgas dapat memidanakan pelaku black campaign di media sosial.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks, itu bisa dipidana," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Minggu (18/12/2022).
Dia mengingatkan, jika terbukti melakukan black campaign, pelaku juga terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU pemilu. Hati-hati," kata Bagja.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu akan membentuk Satgas Medsos untuk tahapan Pemilu 2024. Dengan adanya Satgas ini, Bagja berharap tidak terjadi lagi pembelahan di masyarakat karena berbeda pilihan politik.
"Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi," ujar Bagja.