Bawaslu Temukan 1.098 Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020

Felldy Aslya Utama
Bawaslu menemukan 1.098 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak sampai pada 12 Agustus 2020. (Foto: ilustrasi/Antara).

Kedua, melakukan pengawasan penelusuran dengan cara menginventarisir calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau pejabat yang memiliki jabatan politik di eksekutif atau legislatif. Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah daerah yang memiliki kaitan dengan pasangan calon tertentu.

Ketiga, memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak menjalankan program atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Jika ada indikasi pelanggaran tentu kami akan mengedepankan yang Namanya pencegahan, menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pelanggaran dan memanfaatkan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan kontestasi,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan

Nasional
20 jam lalu

Hari Pertama WFH ASN, Kantornya Seskab Teddy Lebih Lengang

Megapolitan
20 jam lalu

ASN WFH Perdana Hari Ini, Begini Suasana di Kantor Pemprov Jakarta

Nasional
3 hari lalu

ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal