JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 266 pelanggaran kode etik penyelenggara dalam Pemilu 2024. Jumlah ini menjadi yang terbanyak dibandingkan kategori pelanggaran lainnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan temuan tersebut dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertema "Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu", di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Pelanggaran kode etik penyelenggara menjadi yang terbanyak dengan 266 kasus," kata Bagja.
Bagja juga membeberkan kategori pelanggaran lainnya, yaitu 140 kasus netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), pelanggaran administrasi 71 kasus, pelanggaran pidana 63 kasus, dengan hampir setengahnya terbukti dan berlanjut ke proses penyidikan.
Bawaslu juga telah menerima 1.500 laporan dari masyarakat dan menemukan 700 pelanggaran lainnya.