Bagja juga menyoroti pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, akibat 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT) dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini pidana khusus dan tidak memiliki KUHP, sehingga harus ada putusan dalam waktu tujuh hari kerja," katanya.
Bagja juga mengungkapkan adanya kasus pelanggaran pidana lain yang dilakukan penyelenggara pemilu terkait DPT dan proses rekruitmen panitia pemutakhiran data pemilih.
"Kasus ini terhenti karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan inspektur KPU menganggap tidak ada kerugian. Hal ini perlu dipertanyakan kepada KPU," kata Bagja.