Bawaslu Temukan 80 Dugaan Pelanggaran Pemilu di Medsos, Paling Banyak Ujaran Kebencian

irfan Maulana
Bawaslu menemukan ada 80 dugaan pelanggaran pemilu selama dua pekan masa kampanye. (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 80 dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di internet. Dugaan pelanggaran tersebut berbentuk konten yang tersebar di media sosial.

Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, temuan bersumber dari patroli pengawasan siber.

Pihaknya melakukan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id) dan aduan masyarakat selama 2 pekan masa kampanye, sejak 28 November sampai 11 Desember 2023.

"Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdiri atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal
304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)," ujarnya, Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian 78 konten, hoaks 1 konten dan politisasi SARA 1 konten. Sementara sasaran dari konten tersebut mengarah kepada paslon 01 (25 konten), paslon 02 (43 konten) dan paslon 03 (9 konten).

"Namun terdapat 3 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu. Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif. Untuk sebaran platform meliputi Facebook (38), Instagram (31), X (8), TikTok (2) dan YouTube (1)," kata Lolly.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!

Nasional
4 hari lalu

Dasco: Kita Perlu Persatuan Nasional yang Bukan Omon-omon

Internet
4 hari lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
4 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal