Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan soal Pantun

Achmad Al Fiqri
Gedung Bawaslu (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pasangan calon presiden 2024 nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengapresiasi putusan Bawaslu menolak dua laporan yang memperkarakan pantun Mahfud MD. Pantun itu sebelumnya disampaikan Mahfud usai pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 November 2023 lalu.

"Kami mengapresiasi putusan Bawaslu menolak laporan Pelapor. Sejatinya memang tidak ada pelanggaran administrasi pemilu pada acara pengambilan nomor urut yang diselenggarakan KPU tersebut," kata kuasa hukum Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

"Pantun yang disampaikan Pak Mahfud MD tidak termasuk bagian dari visi-misi pasangan calon Ganjar-Mahfud", tambah Ifdhal yang juga Direktur Direktorat Penegakan Hukum Kedeputian Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud.

Usai pengundian nomor urut di KPU, Mahfud memang melontarkan dua pantun. Yang pertama, bunyinya:

"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera bersama idaman bersama. Ganjar Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."

Yang kedua, Mahfud berkata,"membakar seafood dari Palu, ke negeri China naik pesawat. Kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina menguat."

Pantun itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh dua pelapor yaitu Anggraeni Mutiasari dan Maydika Ramadani, teregistrasi dalam laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 dan Nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023. Dalam pandangan pelapor, pantun itu mengandung muatan kampanye sebelum waktunya dan memuat pesan citra diri Ganjar-Mahfud.

Namun, laporan itu ditolak oleh Majelis Bawaslu dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12/2023). Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu Puadi dan Herwyn Malonda, majelis berpendapat terlapor tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 460 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis dalam petimbangannya menyebut, laporan kedua pelapor mengenai pasal 460 tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 Ayat (2) dan pasal 275 Ayat (1).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
13 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
18 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Berpantun dalam Sambutan Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Nasional
29 hari lalu

Saat Presiden Prabowo Berpantun di Peluncuran Digitalisasi Pembelajaran 

Nasional
31 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal