Ratna mengatakan sudah memberikan warning dalam bentuk sosialisasi menjelang pemungutan suara pada 9 Desember kemarin. Bahkan, Bawaslu juga sudah mendatangi TPS yang seringkali setiap pemilihan itu selalu saja menggelar PSU.
"Kami kemarin sudah memastikan bahwa KPPS yang akan menyelenggarakan pemilihan ini sudah mengalami pergantian. Sehingga diharapkan sudah lebih baik ya," katanya.
Untuk diketahui, rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebutkan;
(1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.