Bawaslu Terbitkan 111 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada, Terbanyak Papua

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama  atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

d. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda;  dan/atau

e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

BGN Siapkan Skema Distribusi MBG di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri

2 hari lalu

Anggota DPRD Partai Perindo Kawal APBD Jayapura, Dorong Perda Lindungi Produk Lokal

8 hari lalu

Prabowo Terima Bos FBI di Kertanegara, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke RI

11 hari lalu

Mentan soal Heboh Isu Tanah Papua Dijual Rp100.000 per Hektare: Fitnah yang Sangat Kejam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal