Bawaslu Rembang Masih Temukan Ribuan Daftar Pemilih Sementara Tak Penuhi Syarat

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pengecekan DPS (Foto: Dok Bawaslu)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menemukan sebanyak 1.834 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Data tersebut diperoleh jajaran Bawaslu Rembang saat melakukan pencermatan DPS pada 19 - 28 September 2020.

Terhadap temuan itu, Anggota Bawaslu Rembang M. Maftuhin menyebut akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Rembang atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.

"Akan menyampaikan saran perbaikan diharapkan KPU menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Maftuh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Maftuh merincikan data pemilih TMS tersebut terdiri dari 671 pemilih yang sudah meninggal, 239 pemilih yang pindah domisili, 11 pemilih yang tidak dikenal atau bukan penduduk setempat, dan 913 pemilih berpotensi ganda.

Selain itu, Bawaslu Rembang juga menemukan sebanyak 147 pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk DPS, 24 pemilih perbaikan identitas, serta 78 pemilih disabilitas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

13 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

13 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

13 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal