Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu jelang Pencoblosan

Muhammad Refi Sandi
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

Seperti diketahui warga Indonesia akan menggunakan hak pilhnya pada 14 Februari 2024. Artinya, aturan itu terbit dua hari sebelum pencoblosan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut ini isi dari aturan itu seperti dilihat iNews.id, Selasa (13/2/2024):

Pasal 2

(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

2 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Jokowi hingga Boediono Tiba di Gedung DPR

3 hari lalu

Jokowi Pastikan Hadir 17 Agustus di Istana, Ditanya Pakai Baju Apa Jawab Begini

16 hari lalu

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal