Bawaslu: Timses dan Caleg Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Pidana!

Giffar Rivana
Bawaslu menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran masa tenang Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

Nasional
27 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
2 bulan lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
3 bulan lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal