Bawaslu Tindak Alat Peraga sebelum Kampanye: Kalau Ada Simbol Coblos dengan Paku itu Dilarang

muhammad farhan
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan lembaganya telah menindak sejumlah alat peraga kampanye saat tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye. (Foto: MPI)

Dia juga menyampaikan apabila ketiga komponen kampanye tersebut terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan sebelum tahapan kampanye maka perlu diberikan sanksi. 

"Jika ini dilakukan dan memenuhi ketiga komponen tersebut, maka harus mendapatkan sanksi sesuai dengan PKPU (peraturan KPU) Nomor 15 Tahun 2023," tutur Bagja.  

Sarasehan nasional dengan tema 'Menumbuhkan Jurnalisme Positif dan Menjaga Kemerdekaan Pers di Era Digital' ini turut mengadakan diskusi publik dengan melibatkan KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers dalam menanggulangi hoaks di tengah kontestasi pemilu serentak mendatang. 

Diskusi publik sarasehan nasional ini diisi oleh sejumlah narasumber yakni Ketua Bawaslu, Rahmat Bagdja; Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu; Kabag Humas dan Informasi Setjen KPU, Reni Rinjani Pratiwi; dan Komisioner KPI Aliyah serta Pimred CNN, Titin Rosmasari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
4 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Internasional
3 bulan lalu

Kampanye Pemilu di India Ricuh Banyak Orang Terinjak-injak, 39 Orang Tewas

Nasional
8 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal