Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Dana Kampanye di Pilkada 2020

Felldy Aslya Utama
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, Fritz memaparkan, ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan, dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.

"Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," katanya.

Fritz menyarankan perlu adanya sanksi jika merujuk sejumlah potensi pelanggaran yang ada. Sanksi tersebut bisa berupa administratif dan pidana.

"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

18 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

18 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

18 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal