JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan potensi pelanggaran dana kampanye pada Pilkada serentak 2020, di tengah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, potensi pelanggaran bisa ditemukan saat penggunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Menurut dia, biasanya anggaran digunakan untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu di tengah masa pandemi. "Belum lagi bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," katanya seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (21/8/2020).
Potensi pelanggaran lainnya terjadi pada penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye. Fritz mengatakan, Bawaslu akan menelusuri lebih jauh motif di balik CSR apakah mendukung salah satu paslon atau tidak.
"Nah, sebenarnya bisa saja, tapi itu tidak jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," ujarnya.
Fritz menilai, rekening khusus dana kampanye juga rentan terjadi pelanggaran, terutama pada lonjakan rekening pribadi paslon. Meski begitu, dia mengaku, hal itu bisa ditelusuri terkait hubungan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanye.