JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah kondisi bencana nonalam Covid-19.
Dia menyoroti sanksi bagi pemilih yang melanggar protokol kesehatan saat pemungutan suara berlangsung.
Abhan berharap sanksi yang diberikan KPU kepada pelanggar tidak sampai menghilangkan hak pilih yang bersangkutan. Pasalnya, pemilih telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik, sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan hak demokrasinya.
"Kalau ada yang tidak mau pakai atau tidak bawa masker bagaimana? Padahal telah melengkapi persyaratan. Ini harus ada aturan yang tegas," kata Abhan, Minggu (16/8/2020).
Dia juga mendesak masyarakat untuk saling mengingatkan jika ada pemilih tidak mematuhi protokol kesehatan saat berada di TPS. Penyelenggara pemilu juga harus menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.