JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengungkap penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meningkat signifikan sepanjang 2026. Jumlah rokok ilegal yang disita bahkan meningkat hingga 250 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pihaknya telah menyita 59,8 juta batang rokok ilegal. Sementara pada periode yang sama 2025, jumlah rokok ilegal yang diamankan sekitar 23 juta batang.
"Jumlah tersebut meningkat 250 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu, periode yang lalu sampai Agustus 31 itu, 23 juta batang," kaya Hendri dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Menurut Hendri, tingginya jumlah penindakan tersebut menunjukkan perdagangan rokok ilegal masih berlangsung secara masif. Padahal, sektor cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar.
"Ini menandakan bahwa ada permasalahan serius bahwa kegiatan perdagangan rokok ilegal ini sangat masif yang kita harus kita jadikan atensi yang serius. Rokok ini di Bea Cukai merupakan sumber penerimaan negara terbesar," tutur dia.