Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Ulil Amri
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara. (Foto: Ulil Amri).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, untuk memastikan barang selundupan tidak dapat digunakan kembali. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menyampaikan, akan terus menindak barang ilegal yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. 

“Ini bentuk nyata pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri,” ujar Nurhasan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp67 Miliar

Nasional
1 jam lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Ancam Bekukan Bea Cukai

Nasional
4 jam lalu

Purbaya Akui Kekosongan Petugas Bea Cukai di Bandara IMIP: Mungkin Ada Kesalahan Kebijakan

Nasional
4 jam lalu

Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai dan 16.000 Pegawai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal