Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah Tiba di Rumah Pukul 05.00 WIB

Komaruddin Bagja
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari. (Foto: Sindo Media).

Siti Fadilah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun penjara. Selain itu, dia dihukum membayar denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa Tahun Anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Tragedi Ibu Hamil Tewas usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Menkes Kirim Tim Investigasi

Nasional
16 hari lalu

Sistem Rujukan RS Berjenjang Persulit Pasien, Menkes: Keburu Wafat Nanti

Nasional
16 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS Tak lagi Berjenjang, Supaya Hemat BPJS

Health
24 hari lalu

Generasi Milenial Indonesia Terbukti Kurang Aktivitas Fisik, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal