Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Malang Sofia Andriyani mengatakan, Gus Nur memang masih wajib ikut bimbingan sebulan sekali, pascapembebasan bersyaratnya pada 27 April 2025 lalu. Gus Nur masih harus absen ke Bapas Malang hingga tahun 2027, tapi karena sudah menerima amnesti maka kewajiban itu pun gugur.
"Gus Nur ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat. Jadi klien Bapas untuk menjalani bimbingan sampai sebenarnya sampai 1 Mei 2027, tapi berhubung dapat amnesty sejak tanggal 2 sudah kami akhiri bimbingannya," ucap Sofia Andriyani.
Diketahui, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terjerat kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Kasus ini bermula Saat Sugi Nur Raharja mengundang Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' untuk acara podcast pada channel YouTube Gus Nur 13 Official. Pada podcast itu Gus Nur menyinggung dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dia lantas harus berurusan dengan hukum. Pria asal Malang ini divonis bersalah oleh hakim dan menjalani hukuman penjara 6 tahun oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 18 April 2023. Namun pada 27 April 2025 dia bebas bersyarat meski harus menjalani wajib lapor ke Bapas Malang.