Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu, Rp35 T Vs Rp3,3 T

Reza Fajri
Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat di Komisi III DPR (tangkapan layar iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan nilai transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). Salah satu rincian dari angka ini berbeda dengan penjelasan Sri Mulyani sebelumnya di rapat Komisi XI DPR.

Mahfud merinci transaksi janggal Rp349 triliun ke dalam tiga kelompok. Pertama, transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu.

"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," ujar Mahfud di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Lalu, ada transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp53,8 triliun. Nilai tersebut melibatkan 30 entitas ASN Kemenkeu, 2 entitas ASN kementerian/lembaga lain dan 54 entitas non-ASN.

Paparan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu (tangkapan layar iNews)

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh data yakni sebesar Rp261 triliun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun, fix," ujar Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

1 hari lalu

Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 

2 hari lalu

Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Kematian Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan

6 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senpi di Sekolah Jaksel: Langgar UU Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal