SURABAYA, iNews.id - Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur belum memutuskan sound horeg haram. PWNU merekomendasikan regulasi terkait sound horeg berupa peraturan gubernur (pergub).
Pergub tersebut sangat penting diterbitkan untuk mengatur tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat hingga tentang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram.
"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman setelah rapat Tim-9 di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025)
Didampingi anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin, Gus Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah itu sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.
"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," katanya.
Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan pergub untuk pengguna sound horeg dengan izin dari pihak kepolisian, karena jajaran kepolisian selama ini belum bisa bertindak, karena belum adanya regulasi untuk sound horeg itu.
Anggota lain Tim-9 PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin, yang juga Ketua Satgas Aswaja Center, menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak langsung memutuskan haram seperti MUI Jatim, agar tidak terjadi benturan di masyarakat. Karena itu, hukum (haram/mubah) itu ditentukan pada melanggar-tidaknya regulasi pemerintah (pergub).