Beda dengan MUI, Tim-9 PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram

Masdarul KH
MUI Kota Malang mengeluarkan fatwa haram sound horeg karena banyak madharat bagi masyarakat. (Foto: iNews)

"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak. Karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," katanya.

Tim-9 PWNU Jatim terkait sound horeg itu diketuai KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan KH Azhar Shofwan (Sekretaris Tim-9/Wakil Rais Syuriah) dengan anggota tim yakni Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma'ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr. Hardadi Erlangga.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Jatim
4 bulan lalu

Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI

Nasional
4 bulan lalu

Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Lebih Banyak Mudarat dan Picu Kemaksiatan

Nasional
4 bulan lalu

Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

Jatim
4 bulan lalu

MUI Kota Malang Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya

Nasional
4 bulan lalu

MUI: Pemerintah Jangan Biarkan Sound Horeg hanya karena Alasan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal