Beda dengan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Bharada E Lebih Ringan

rizky syahrial
Achmad Al Fiqri
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

Diketahui, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Vonis keempatnya sama-sama lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
2 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal