Beda dengan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Bharada E Lebih Ringan

rizky syahrial
Achmad Al Fiqri
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

Diketahui, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Vonis keempatnya sama-sama lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

5 Berita Populer: Pelatih Yordania Ketar-Ketir sebelum Lawan Indonesia hingga Bharada E Menikah

Nasional
2 tahun lalu

Bharada E Resmi Menikah, Pengacara Ronny Talapessy Jadi Saksi

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal