Beda Lockdown dan PSBB, Ini Penjelasan Kemenkes

Riezky Maulana
Tangkapan layar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.

"Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," ujarnya.

Pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulu. Pemerintah juga meminta dukungan masyarakat guna mencegah virus corona.

"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik," kata Oscar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

131.393 Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Karawang Mendominasi!

Nasional
5 hari lalu

50 Juta Orang Sudah Cek Kesehatan Gratis, Apa Temuan Kemenkes?

Health
12 hari lalu

Terapi Ini Jadi Harapan Baru Pasien Kanker Payudara Stadium Lanjut, Apa Itu?

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
20 hari lalu

BGN: 106 Dapur MBG Ditutup Imbas Kasus Keracunan Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal