PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pedoman itu penetapan PSBB dilakukan Menkes atas permohonan kepala daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3. Jika sudah diajukan, Pasal 8 menjelaskan Menkes memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status PSBB pada suatu daerah.

"Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi Pasal 8.

Sejak menerima permohonan penetapan, Menkes membentuk tim untuk mengkajinya. Pengkajian diberi batas waktu paling lama satu hari sejak permohonan.

Kajian yang dilakukan antara lain meliputi epidemiologis. Serta mengkaji aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Menkes Targetkan 70 Juta Orang Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis hingga Akhir Tahun

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Targetkan Pembangunan 22 RS Rampung 2026, Pendidikan Dokter Spesialis Dikejar

Nasional
10 hari lalu

600 Dokter Diterjunkan ke Wilayah Bencana Sumatra, dari Koas hingga Spesialis

Nasional
18 hari lalu

6 Rumah Sakit di Aceh Belum Pulih, Ada Pasien Harus Cuci Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal