PSBB Diajukan Kepala Daerah, Menkes Punya Waktu 2 Hari Memutuskan

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pedoman itu penetapan PSBB dilakukan Menkes atas permohonan kepala daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3. Jika sudah diajukan, Pasal 8 menjelaskan Menkes memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status PSBB pada suatu daerah.

"Menkes menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi Pasal 8.

Sejak menerima permohonan penetapan, Menkes membentuk tim untuk mengkajinya. Pengkajian diberi batas waktu paling lama satu hari sejak permohonan.

Kajian yang dilakukan antara lain meliputi epidemiologis. Serta mengkaji aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

RS Tak Boleh Tolak Pasien PBI BPJS Nonaktif, Menkes: Nanti Kita Tegur Langsung

Health
19 jam lalu

87% Dana BPJS Kesehatan Habis untuk Penyakit Kronis, Cek Kesehatan Gratis Jadi Rem!

Nasional
1 hari lalu

Miris, 1.824 Orang Kaya Masih Terima BPJS Kesehatan PBI

Nasional
3 hari lalu

PBI BPJS 120 Ribu Pasien Kronis Nonaktif, Menkes: Kalau Layanan Berhenti, Bisa Wafat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal