Begini Mekanisme Sidang Etik Tentukan Nasib AKBP Brotoseno 

Puteranegara Batubara
AKBP Raden Brotoseno akan menjalani sidang kode etik Polri. (Foto ilusrtasi/Antara).

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tim sidang KKEP PK atas putusan sanksi etik AKBP Brotoseno sudah mulai kerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri.

"Yang jelas, sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin, diberikan waktu 14 hari ya. Setelah waktu 14 hari, maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan masih berjalan," kata Ramadhan.

Menurut dia, Polri akan terbuka terhadap putusan Tim Sidang KKEP PK nantinya. Tentu, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. 

"Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," tutup Ramadhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
24 jam lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
5 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal