JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perintah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10.000 per paket sembako bansos Covid-19. Perintah Juliari untuk mengumpulkan fee tersebut ditujukan kepada anak buahnya di Kemensos.
Awalnya, Juliari menunjuk Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kemudian, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee setelah resmi menjadi KPA.
"Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Selain mengumpulkan fee, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono untuk berkoordinasi dengan tim teknis menteri sosial, Kukuh Ary Wibowo, terkait pelaksanaan bansos Covid-19. Adi Wahyono kemudian mensosialisasikan perintah Juliari kepada Sekjen Kemensos, Hartono Laras; Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin; serta PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso.
"Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kementerian Sosial," kata Jaksa.
Setelah berjalannya waktu, Juliari kemudian memerintahkan Matheus Joko Santoso melalui Kukuh Ary Wibowo untuk melaporkan realisasi
pengumpulan uang fee sekira awal bulan Juni 2020. Selanjutnya, pada saat tahap enam bansos sembako selesai dilaksanakan, Matheus Joko dan Adi Wahyono melaporkan realisasi penerimaan uang fee ke Juliari.
"Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso agar memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.