Kemenhub Antisipasi Kendaraan Pelat Hitam Angkut Penumpang Umum untuk Mudik

Binti Mufarida
Ilustrasi pemudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan telah mengantisipasi kendaraan pelat hitam mengangkut penumpang umum untuk mudik. Kebijakan pelarangan mudik Idul Fitri atau Lebaran mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

“Misalnya di darat ya, ada yang tetap ngeyel ingin pulang sehingga menggunakan kendaraan yang plat hitam untuk mengangkut penumpang umum. Ini mungkin juga sudah sering dengar ceritanya ya. Yang tahun lalu juga terjadi praktek itu. Nah, ini disinyalir masih akan terjadi di tahun ini juga ya,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam dialog Bahaya Covid Masih Mengintai, Sayangi Keluarga di Kampung Dengan Tidak Mudik secara virtual dari kanal resmi BNPB, Rabu (21/4/2021).

Adita pun memastikan bahwa Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait hal ini. Dia mengatakan petugas di lapangan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan hal seperti ini. 

“Tetapi jika ada pelanggaran yang jelas-jelas itu sudah melanggar ketentuan hukum, apalagi kalau di jalan, di transportasi darat ini kan ada ketentuan yang memang terkait dengan undang-undang lalu lintas jalan raya ya, kalau jelas-jelas melanggar itu tentu pihak Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan apa yang dilarang,” papar Adita.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Nasional
6 hari lalu

Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027

Nasional
8 hari lalu

Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru

Nasional
18 hari lalu

Menhub Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jabar, Target Rampung 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal