Kemenhub Antisipasi Kendaraan Pelat Hitam Angkut Penumpang Umum untuk Mudik

Binti Mufarida
Ilustrasi pemudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan telah mengantisipasi kendaraan pelat hitam mengangkut penumpang umum untuk mudik. Kebijakan pelarangan mudik Idul Fitri atau Lebaran mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

“Misalnya di darat ya, ada yang tetap ngeyel ingin pulang sehingga menggunakan kendaraan yang plat hitam untuk mengangkut penumpang umum. Ini mungkin juga sudah sering dengar ceritanya ya. Yang tahun lalu juga terjadi praktek itu. Nah, ini disinyalir masih akan terjadi di tahun ini juga ya,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam dialog Bahaya Covid Masih Mengintai, Sayangi Keluarga di Kampung Dengan Tidak Mudik secara virtual dari kanal resmi BNPB, Rabu (21/4/2021).

Adita pun memastikan bahwa Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait hal ini. Dia mengatakan petugas di lapangan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan hal seperti ini. 

“Tetapi jika ada pelanggaran yang jelas-jelas itu sudah melanggar ketentuan hukum, apalagi kalau di jalan, di transportasi darat ini kan ada ketentuan yang memang terkait dengan undang-undang lalu lintas jalan raya ya, kalau jelas-jelas melanggar itu tentu pihak Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan apa yang dilarang,” papar Adita.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Syarat Mendapatkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Cek Ketentuannya

Nasional
1 hari lalu

Asyik! Ada 17.239 Tiket Kapal Gratis selama Nataru, Simak Cara Daftarnya

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga Tiket Pesawat Sebelum Beri Diskon

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal