Begini Penyelenggaraan Jenazah Korban Bencana Gempa Sesuai Fatwa MUI

Antara
Logo Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi).

Zainut melanjutkan, dalam keadaan darurat pun, mayat korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara massal tersebut, tambahnya boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan, juga antara muslim dan non-muslim. “Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Manggarai NTT Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami

10 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

11 hari lalu

MUI Kecam Ritual Mirip Satanic di Karnaval Maulid Pekalongan: Jangan Menyimpang!

12 hari lalu

Viral Air Laut Perairan Banten Surut Picu Kekhawatiran Tsunami, Ini Penjelasan Badan Geologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal