Begini Penyelenggaraan Jenazah Korban Bencana Gempa Sesuai Fatwa MUI

Antara
Logo Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi).

Zainut melanjutkan, dalam keadaan darurat pun, mayat korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara massal tersebut, tambahnya boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan, juga antara muslim dan non-muslim. “Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Gempa Besar M6,3 Guncang Vilyuchinsk Rusia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di RI

Nasional
7 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
13 hari lalu

Gempa M6,0 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami di Indonesia

Nasional
14 hari lalu

Bos PLN Ungkap Kerusakan Jaringan Listrik di Aceh Imbas Banjir, Lebih Parah dari Tsunami 2004

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal