Begini Prosedur Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Rusia Bisa Balik Jadi WNI

Dwi Narto
Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara Rusia ingin kembali jadi WNI. Menkum pun mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan dengan prosedur. (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa eks marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu dilakukan dengan proses naturalisasi.

“Kalau ingin kembali, dia harus ajukan permohonan naturalisasi kepada Presiden melalui Menkum, sesuai prosedur,” ucap Supratman dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (23/7/2025).

Supratman menegaskan bahwa WNI yang secara sukarela bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden RI akan kehilangan status kewarganegaraannya. Hal itu terjadi secara otomatis tanpa adanya pencabutan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Nasional
2 hari lalu

Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus

Nasional
2 hari lalu

KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Nasional
2 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal