Begini Prosedur Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Rusia Bisa Balik Jadi WNI

Dwi Narto
Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara Rusia ingin kembali jadi WNI. Menkum pun mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan dengan prosedur. (dok. istimewa)

“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tutur Supratman.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa hilangnya status WNI dapat terjadi otomatis dalam dua kondisi, yaitu jika seseorang masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, atau jika orang tersebut secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing yang posisi tersebut di Indonesia hanya boleh dijabat oleh WNI.

“Jadi, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti bergabung dengan militer asing, maka secara hukum ia otomatis kehilangan status sebagai WNI,” tuturnya.

Sementara itu, Satria Arta Kumbara menjadi sorotan usai mengaku bergabung menjadi tentara Rusia dalam media sosialnya. Namun, kemudian ia menangis dan meminta tolong untuk dibatalkan kontraknya dan dipulangkan ke Tanah Air.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Nasional
3 hari lalu

Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Internasional
13 hari lalu

Terungkap! 50.000 Lebih Tentara Israel Miliki Kewarganegaraan Asing

Nasional
1 bulan lalu

Yusril soal WNI Gabung Militer Asing: Keputusan Hilang Kewarganegaraan Harus lewat SK Menkum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal