Eks Marinir TNI AL Satria Jadi Tentara Rusia, Menkum Ungkap Belum Terima Laporan Resmi

Dwi Narto
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan belum menerima laporan resmi terkait keikusertaan eks marinir TNI AL Satria Kumbara. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keikutsertaan eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara jadi tentara di Rusia. Namun, jika benar hal itu terjadi maka status WNI Satria otomatis hilang.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” kata Supratman dalam keterangan, Rabu (23/7/2025).  

Mengacu UU Nomor 12 Tahun 2006, Pasal 23 huruf (d) dijelaskan bahwa WNI kehilangan statusnya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Huruf (e) juga menegaskan hal serupa bagi mereka yang secara sukarela menjabat posisi yang menurut hukum Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.  

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Nasional
4 jam lalu

Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus

Nasional
4 jam lalu

KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Nasional
5 jam lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal