JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keikutsertaan eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara jadi tentara di Rusia. Namun, jika benar hal itu terjadi maka status WNI Satria otomatis hilang.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” kata Supratman dalam keterangan, Rabu (23/7/2025).
Mengacu UU Nomor 12 Tahun 2006, Pasal 23 huruf (d) dijelaskan bahwa WNI kehilangan statusnya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Huruf (e) juga menegaskan hal serupa bagi mereka yang secara sukarela menjabat posisi yang menurut hukum Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.