JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencabutan tersebut dalam rangka menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Evi Novida mengapresiasi sikap Jokowi yang tidak menempuh upaya hukum banding putusan PTUN dan memilih untuk mencabut Keppres yang telah dikeluarkan.
"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah Presiden memutuskan tidak akan banding atas putusan PTUN," ujar Evi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (7/8/2020).
Dia berharap rencana Jokowi mencabut Keppres tersebut segera direalisasikan. Sehingga, secara administratif dia bisa bekerja kembali sebagai komisioner KPU.
"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah," ucapnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Jokowi tidak akan menempuh upaya banding putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida terkait pemecatan sebagai Komisioner KPU. Dini menyampaikan, Jokowi akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).