Dalam telegram ini, Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat tersebut merupakan inisiatif Karo Korwas Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam mengeluarkan surat tersebut, tidak ada izin kepada pimpinan.
"Tentutanya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian atau pembuatan suray jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama Pimpinan. Jadi memhuat sendiri jadi sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).s