JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Surat tersebut diduga diterbitkan oknum di Bareskrim Polri.
"Saya kira sudah ada aturan hukumnya. Ada aturan disiplin di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Mahfud menyatakan, penyelesaian kasus tersebut harus terbuka, terlebih kondisi saat ini. "Enggak bisa akal-akalan karena masyarakat juga sudah pinter. Kita tunggu saja tindakannya dari Polri," ujarnya.
Perkembangan terkini, Polri langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri. Pencopotan diduga terkait penerbitan surat jalan buron Djoko Sugiarto Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani Asisten SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.