Begini Tahap Penyesuaian Logo Halal dari Kemenag

Riezky Maulana
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan logo Halal Indonesia. Logo itu berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan logo Halal. 

Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa logo Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya.

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan logo halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia," kata Mastuki seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan logo Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal. 

“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan logo Halal Indonesia,” kata Mastuki.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra

Nasional
19 hari lalu

Kemenag dan Muslim World League Gelar Dialog Antarumat Beragama, Angkat Tema Ekoteologi

Nasional
19 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Bisa Atasi Musibah di Sumatra, Bukti Kekuatan Bangsa

Nasional
25 hari lalu

Pemerintah Mulai Rancang Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal