Begini Tahap Penyesuaian Logo Halal dari Kemenag

Riezky Maulana
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)

“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan logo Halal Indonesia,” kata Mastuki.

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha. 

"Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan logo Halal Indonesia. Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan logo Halal Indonesia," tutur Mastuki.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Cerita Menteri Jerman Kagumi Toleransi Beragama di Indonesia: Kita Bisa Belajar

7 hari lalu

Marissa Anita Tegaskan Pancatera Tidak Terafiliasi Pemerintah maupun Lembaga Politik!

10 hari lalu

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

12 hari lalu

Prabowo Ungkap Banyak Menterinya Kelelahan hingga Masuk RS: Bukti Kesungguhan Pemerintahan yang Saya Pimpin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal