Begini Tahap Penyesuaian Logo Halal dari Kemenag

Riezky Maulana
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha. 

"Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan logo Halal Indonesia. Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan logo Halal Indonesia," tutur Mastuki.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra

Nasional
20 hari lalu

Kemenag dan Muslim World League Gelar Dialog Antarumat Beragama, Angkat Tema Ekoteologi

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Bisa Atasi Musibah di Sumatra, Bukti Kekuatan Bangsa

Nasional
25 hari lalu

Pemerintah Mulai Rancang Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal