Kemudian Badan Pengawas nantinya akan menyaring apakah rekomendasi itu menyangkut kode etik dan pedoman perilaku hakim, atau ada masalah teknis yuridis. Kalau Badan Pengawas membawahi kode etik, nantinya tindakan akan dilakukan melalui ketua MA. "Kalau ada masalah teknis yuridis, itu bukan kewenangan KY tetapi itu kewenangan Mahkamah Agung dalam konteks peradilan. Jadi akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," jelasnya.
Terkait OTT di PN Tangerang, sampai saat ini MA belum mendapatkan informasi apa pun dari KPK. MA mengaku sangat memahami sikap KPK dan tidak mau terlebih dahulu menanyakannya dikarenakan tidak ingin dianggap mengintervensi.
"Begitu orangnya ditangkap, langsung dibawa oleh KPK. Sehingga kita tidak tau yang mana itu tersangkanya," tandasnya.