Begitu Jadi Tersangka, Hakim dan Panitera Langsung Diberhentikan

Annisa Ramadhani
Juru Bicara MA Suhadi. (Foto: iNews.id/ Annisa Ramadhan)

Kemudian Badan Pengawas nantinya akan menyaring apakah rekomendasi itu menyangkut kode etik dan pedoman perilaku hakim, atau ada masalah teknis yuridis. Kalau Badan Pengawas membawahi kode etik, nantinya tindakan akan dilakukan melalui ketua MA. "Kalau ada masalah teknis yuridis, itu bukan kewenangan KY tetapi itu kewenangan Mahkamah Agung dalam konteks peradilan. Jadi akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," jelasnya.

Terkait OTT di PN Tangerang, sampai saat ini MA belum mendapatkan informasi apa pun dari KPK. MA mengaku sangat memahami sikap KPK dan tidak mau terlebih dahulu menanyakannya dikarenakan tidak ingin dianggap mengintervensi.

"Begitu orangnya ditangkap, langsung dibawa oleh KPK. Sehingga kita tidak tau yang mana itu tersangkanya," tandasnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Nasional
23 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Nasional
24 hari lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
26 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal