Begitu Jadi Tersangka, Hakim dan Panitera Langsung Diberhentikan

Annisa Ramadhani
Juru Bicara MA Suhadi. (Foto: iNews.id/ Annisa Ramadhan)

JAKARTA, iNews.id - Aturan internal untuk penegakan hukum dan kode etik di Mahkamah Agung (MA) sudah sangat tegas. Bagi siapa saja pegawai dan pejabat di lingkungan lembaga peradilan atau pengadilan yang ditangkap kemudian ditetapkan menjadi tersangka, maka sanksinya adalah langsung diberhentikan. Aturan itu tertuang dalam tiga peraturan MA (Perma) dan Maklumat Ketua MA.

Juru Bicara MA Suhadi menegaskan, penangkapan oknum hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara begitu dinyatakan sebagai tersangka.

"Nanti kalau KPK menyatakan bahwa dia sebagai tersangka, maka kita akan tetapkan statusnya. Biasanya pemberhentian sementara," ujar Suhadi kepada iNews.id di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

MA sangat menyayangkan penangkapan terhadap oknum hakim dan panitera pengganti di PN Tangerang. Mereka ditangkap KPK dalam OTT selepas transaksi suap pengurusan perkara perdata. Padahal, selama ini MA sangat tegas dalam proses penindakan atas pelanggaran hukum dan kode etik bagi siapa saja di lingkungan peradilan atau pengadilan. Bahkan, untuk rekomendasi penindakan oleh Komisi Yudisial (KY) pun selalu dijalankan MA.

"Kalau rekomendasi dari KY melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian ketua Mahkamah Agung," ucapnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
23 jam lalu

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi HGB

24 jam lalu

Bupati Klaten Hamenang Minta Maaf Usai OTT ! KPK Amakan Barang Bukti Uang Tunai Rp1,9 Miliar dan 20 Orang

1 hari lalu

DPR Sebut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Sakiti Hati Rakyat, Desak Pelaku Ditindak Tegas

1 hari lalu

OTT Bupati Klaten: KPK juga Tangkap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi, Diduga terkait Suap Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal