JAKARTA, iNews.id - Aturan internal untuk penegakan hukum dan kode etik di Mahkamah Agung (MA) sudah sangat tegas. Bagi siapa saja pegawai dan pejabat di lingkungan lembaga peradilan atau pengadilan yang ditangkap kemudian ditetapkan menjadi tersangka, maka sanksinya adalah langsung diberhentikan. Aturan itu tertuang dalam tiga peraturan MA (Perma) dan Maklumat Ketua MA.
Juru Bicara MA Suhadi menegaskan, penangkapan oknum hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara begitu dinyatakan sebagai tersangka.
"Nanti kalau KPK menyatakan bahwa dia sebagai tersangka, maka kita akan tetapkan statusnya. Biasanya pemberhentian sementara," ujar Suhadi kepada iNews.id di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
MA sangat menyayangkan penangkapan terhadap oknum hakim dan panitera pengganti di PN Tangerang. Mereka ditangkap KPK dalam OTT selepas transaksi suap pengurusan perkara perdata. Padahal, selama ini MA sangat tegas dalam proses penindakan atas pelanggaran hukum dan kode etik bagi siapa saja di lingkungan peradilan atau pengadilan. Bahkan, untuk rekomendasi penindakan oleh Komisi Yudisial (KY) pun selalu dijalankan MA.
"Kalau rekomendasi dari KY melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian ketua Mahkamah Agung," ucapnya.