Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan langkah bareskrim ini sejalan dengan apa yang hendak dikerjakan OJK untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal.
"Kami sedang mengumpulkan data hasil pengawasan yang dilakukan sebelumnya, jika diperlukan nanti akan kami sampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi dari hasil pengawasan," kata Hasan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT. Shinhan Sekuritas terkait kasus penyidikan dugaan manipulasi IPO saham PIPA.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus manipulasi ini terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terpidana.
Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PT. MML dengan kode saham PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI)
"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.