JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri soal dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau (IPO) PT Multi Makmur Lemindo dengan kode saham PIPA oleh Shinhan Sekuritas.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pada prinsipnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung langkah-langkah kinerja aparat penegak hukum untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.
"Kami di bursa tentu mendukung dan mensupport aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2/2026).
Nyoman mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu dinamika pola transaksi terhadap saham PIPA. Sebab saat ini emiten tersebut belum mendapatkan tanda khusus untuk suspensi yang diberikan oleh BEI. Pemberian suspensi dijatuhkan terhadap saham yang melebihi kewajaran pasar, dari sisi transaksi.
"Selama informasi material telah diungkapkan dengan benar dan fluktuasi harga masih mencerminkan mekanisme pasar, BEI tidak serta-merta melakukan intervensi maupun suspensi," kata Nyoman.