JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan anggota Satpol PP Garut tidak boleh mendukung paslon capres-cawapres di Pilpres 2024. Jika mereka terbukti mendukung paslon tertentu melanggar kode etik.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Dia menilai Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan untuk mendeklarasikan dukungan paslon capres-cawapres. Menurutnya, ada pihak lain yang mendorong tindakan tersebut.
"Kalau memihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," ucap Cawapres nomor urut 3 ini.
"Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," sambungnya.