Menurutnya, Mendagri telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah, yakni bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
"Surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupti dan wali kota yang belum membayarkan Innakesdanya," katanya.
Berikut daftar kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri :
1. Wali Kota Padang
2. Bupati Nabire
3. Wali Kota Bandar Lampung
4. Bupati Madiun
5. Wali Kota Pontianak
6. Bupati Penajem Paser Utara
7. Bupati Gianyar
8. Wali Kota Langsa
9. Wali Kota Prabumulih
10.Bupati Paser