Belum Sepekan Menjabat, Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto 

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Sadewa digugat Tutut Soeharto ke PTUN, padahal ia belum sepekan menjabat. (Foto: iNews.id/Binti)

JAKARTA, iNews.id - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan pada 12 September 2025 atau 4 hari setelah Purbaya dilantik.

Padahal, Purbaya baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025). Adapun, gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Merespons hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengaku belum mendapatkan informasi terkait gugatan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa memberikan respons.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya," kata Deni saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (18/9/2025).

Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Diketahui, beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Makro
4 jam lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
18 jam lalu

Pesan Natal Purbaya: Liburannya di Indonesia Saja agar Ekonomi Berputar

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Respons Usulan Gus Ipul soal Bantuan Korban Bencana Sumatra Naik jadi Rp15.000 per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal