Belum Terima Dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK tetap Lakukan Penindakan

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencatatkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lembaran negara menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Sampai saat ini KPK belum menerima dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

Juru Bicara Komisi KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tetap menjalankan tugas seperti biasa. Mulai dari pencegahan hingga penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

"Dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/10/2019).

Dia mengaku baru mengetahui pagi ini tentang UU Nomor 19 Tahun 2019. KPK akan dibahas lebih dalam setelah menerima dokumen UU tersebut.

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham mengungkapkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah tercantum dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019. UU KPK tersebut tercatat di lembaran negara tertanggal 17 Oktober 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
4 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
12 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
18 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal