Belum Terima Surat Undangan Apa Bisa Mencoblos? Ini Jawabannya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemilu (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar Rabu (14/2/2024) ini. Masyarakat yang sudah mendapatkan undangan atau formulir C6 dari petugas KPPS maka dapat mendatangi TPS dengan membawa formulir C6 tersebut.

Lalu bagaimana jika pemilih belum mendapatkan formulir C6? Saat pembagian formulir C6, pemilih bisa saja sedang tidak di rumah dan tidak menerima formulir tersebut.

Jangan khawatir, pemilih yang belum menerima formulir C6 tetap masih bisa mencoblos di TPS tempatnya terdaftar. Pasalnya, bisa saja formulir C6 yang belum diterima tersebut disimpan dan dibuatkan berita acaranya di TPS kelurahan/desa.

Pemilih bisa mendatangi TPS-nya sambil membawa KTP elektronik supaya bisa memilih.

Sebelum itu, jangan lupa mengecek lokasi TPS tempat pemilih terdaftar untuk mencoblos. Berikut caranya:

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

15 Contoh Soal Penalaran Umum TPS UTBK, Lengkap dengan Jawabannya

Megapolitan
1 tahun lalu

Surat Suara Tercoblos Pram-Doel di TPS Pinang Ranti, Tim RIDO Desak Ketua KPPS Tersangka

Nasional
1 tahun lalu

KPU Ungkap 6 Petugas KPPS Pilkada 2024 Meninggal saat Bertugas

Megapolitan
1 tahun lalu

Anggota KPPS di Jasinga Bogor Meninggal Dunia, Ngeluh Sesak Napas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal