Belum Terima Surat Undangan Apa Bisa Mencoblos? Ini Jawabannya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemilu (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar Rabu (14/2/2024) ini. Masyarakat yang sudah mendapatkan undangan atau formulir C6 dari petugas KPPS maka dapat mendatangi TPS dengan membawa formulir C6 tersebut.

Lalu bagaimana jika pemilih belum mendapatkan formulir C6? Saat pembagian formulir C6, pemilih bisa saja sedang tidak di rumah dan tidak menerima formulir tersebut.

Jangan khawatir, pemilih yang belum menerima formulir C6 tetap masih bisa mencoblos di TPS tempatnya terdaftar. Pasalnya, bisa saja formulir C6 yang belum diterima tersebut disimpan dan dibuatkan berita acaranya di TPS kelurahan/desa.

Pemilih bisa mendatangi TPS-nya sambil membawa KTP elektronik supaya bisa memilih.

Sebelum itu, jangan lupa mengecek lokasi TPS tempat pemilih terdaftar untuk mencoblos. Berikut caranya:

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Pramono Bersyukur Tempat Penampungan Sampah di TPU Tanah Kusir Viral, Kenapa? 

57 tahun lalu

Usai Kebakaran, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Mulai Pindah ke Tempat Penampungan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal