Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya

Faieq Hidayat
Pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (14/2/2024). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (14/2/2024). Ada lima surat suara yang dicoblos yaitu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara capres-cawapres berwarna abu-abu, anggota DPR RI berwarna kuning, anggota DPRD Provinsi berwarna biru, anggota DPRD Kota/Kabupaten berwarna hijau dan anggota DPD berwarna merah. TPS dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai pukul 13.00.

Berikut Tata Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu 2024:

Kunjungi TPS tempat mencoblos;

Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

Setelah dipanggil, ambil surat suara;

Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;

Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;

Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Muslim
3 bulan lalu

Kapan Waktu Shalat Gerhana Bulan atau Khusuf 3 Maret 2026? Simak Bacaan Niat

Muslim
12 bulan lalu

Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Bacaan Arab & Latin Beserta Tata Caranya

Muslim
1 tahun lalu

Tata Cara Shalat Witir 2 Rakaat 1 Salam: Niat, Doa dan Bacaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal