Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya

Faieq Hidayat
Pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (14/2/2024). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (14/2/2024). Ada lima surat suara yang dicoblos yaitu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara capres-cawapres berwarna abu-abu, anggota DPR RI berwarna kuning, anggota DPRD Provinsi berwarna biru, anggota DPRD Kota/Kabupaten berwarna hijau dan anggota DPD berwarna merah. TPS dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai pukul 13.00.

Berikut Tata Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu 2024:

Kunjungi TPS tempat mencoblos;

Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

Setelah dipanggil, ambil surat suara;

Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;

Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;

Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
6 bulan lalu

Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Bacaan Arab & Latin Beserta Tata Caranya

Muslim
9 bulan lalu

Tata Cara Shalat Witir 2 Rakaat 1 Salam: Niat, Doa dan Bacaan

Muslim
11 bulan lalu

6 Bacaan Doa Sujud Syukur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Beserta Tata Caranya

Muslim
11 bulan lalu

Tata Cara Niat Sholat Sunnah Qobliyah Subuh, Keutamaannya Sangat Dahsyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal